SIMRS Indonesia - Rekam Medis Elektronik RME adalah perangkat teknologi informasi untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta peng-akses-an data yang tersimpan pada data rekam medis pasien di rumah sakit dalam suatu sistem manajemen basis data yang menghimpun berbagai sumber data medis. Sejalan dengan perkembangannya, Sistem RME menjadi jantung informasi dalam sistem informasi rumah sakit. Namun demikian para tenaga kesehatan dan pengelola sarana pelayanan kesehatan masih ragu untuk menggunakannya karena belum ada peraturan perundangan yang secara khusus mengatur penggunaannya.
Sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 telah memberikan jawaban atas keraguan yang ada. UU ITE telah memberikan peluang untuk implementasi sistem elektronik RME.
Salah satu penggunaan teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan yang menjadi trend dalam pelayanan kesehatan secara global adalah Rekam Medik Elektronik. Selama ini rekam medik mengacu pada Pasal 46 dan Pasal 47 UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Permenkes No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/PER/XII/1989.
Undang-undang No.29 Tahun 2004 sebenarnya telah diundangkan saat RME sudah banyak digunakan di luar negeri, namun belum mengatur mengenai RME. Begitu pula Peraturan Menteri Kesehatan No.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medik belum sepenuhnya mengatur mengenai RME. Hanya pada Bab II pasal 2 ayat 1 dijelaskan bahwa “Rekam medik harus dibuat secara tertulis, lengkap dan jelas atau secara elektronik”. Secara tersirat pada ayat tersebut memberikan ijin kepada sarana layanan kesehatan membuat rekam medik secara elektronik (RME).
Sehingga sesuai dengan dasar-dasar di atas maka membuat catatan rekam medik pasien adalah kewajiban setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan pemeriksaan kepada pasien baik dicatat secara manual maupun secara elektronik. Bahkan beberapa rumah sakit modern telah menggabungkan RME dengan aplikasi SIMRS sistem informasi manajemen rumah sakit yang merupakan aplikasi induk yang tidak hanya berisi RME tetapi sudah ditambah dengan fitur-fitur seperti administrasi, billing, dokumentasi keperawatan, pelaporan dan dashboard score card.
DASAR HUKUM
Aspek legal pencatatan rekam medik adalah:
· UU No. 29 Tahun 2004 - Praktik Kedokteran, Pasal 46-47,
· Permenkes No.269 Tahun 2008 - Rekam Medik,
· UU No.11 Tahun 2008 - ITE,
· Pasal 6, 11, 16, 19, 20,
· Permenkes No. 1171 Tahun 2011 – SIRS
Dari aspek legal di atas dapat disimpulkan bahwa Rekam Medik harus ditulis pada saat Pasien mendapatkan Pelayanan. Intinya adalah dokter harus menulis rekam medik yang bisa ditulis secara manual maupun elektronik. Ketika kita akan masuk ke rekam medik elektronik maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu: harus ada otentifikasi, harus aman, harus ada pin (login dan password), dan harus bisa diakses kembali kapan saja sesuai kebutuhan.
Selain itu penyajian data rekam medik harus memenuhi persayaratan baik legalitas maupun segi medik oleh karena hal tersebut maka rumah sakit wajib menggunakan sistem SIRS (Sistem Informasi Rumah Sakit).
Kegunaan Rekam Medis Elektronik :
1. Data pasien menjadi lengkap dan sesuai standar (ICD X, ICD 9 CM)
2. Proses pencarian lebih cepat dan akurat
3. Abstraksi, pelaporan lebih mudah bahkan otomatis
4. Penyimpanan lebih ringkas, tidak memerlukan ruangan yang luas
5. Data dapat ditampilkan dengan cepat sesuai kebutuhan
6. Terintegrasi dengan LIS (Laboratory Information System) untuk pemeriksaan laboratorium
7. Terintegrasi dengan PACS (Picture Archive Communication System) untuk hasil radiologi (MRI).
Rekam medis elektronik tersebut terintegrasi dalam sistem informasi manajemen rumah sakit terdiri dari :
1. Informasi data pasien2. Identitas pasien
3. Assessment :
- Mengelola Informasi Anamnesis
- Mengelola Informasi Catatan Medis
- Mengelola Informasi Catatan Klinis
- Mengelola Informasi Riwayat Diagnosa
- Mengelola Informasi Riwayat Pemakaian Obat
- Mengelola Informasi Riwayat Pelayanan
- Mengelola Informasi Riwayat Penunjang



