STANDAR PELAYANAN INSTALASI RAWAT JALAN
Vendor SIMRS. Standar pelayanan pada instalasi rawat jalan di
rumah sakit perlu ditetapkan sebagai standar operasional pelayanan instalasi
rawat jalan untuk sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) sebagai
berikut :
1. Persyaratan Pelayanan
1)
Surat
Rujukan dari FKTP
2)
SEP
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
1) Setelah pasien mendapat SEP dan
nomor antrian klinik (peserta JKN/KIS) atau nomor antrian klinik (pasien
umum/bayar). Pasien menuju klinik tujuan, dan menunggu giliran pemeriksaan.
2)
Pasien
dipanggil dan dilayani sesuai kebutuhan medis.
3)
Bila
diperlukan pasien bisa dilakukan pemeriksaan penunjang, dan rujukan internal.
4)
Bila
Pasien :
a.
Boleh
Pulang
i.
Diberikan
resep sesuai indikasi.
ii.
Pasien
menuju instalasi farmasi
iii.
Pasien membayar obat di kasir (pasien umum/bayar)
b.
Rujukan
Eksternal
i.
Pasien
diberi Surat Rujukan
ii.
Pasien
menuju loket untuk mengurus rujukan antar rumah sakit (BPJS)
iii.
Pasien
membayar biaya pelayanan di kasir (pasien umum/bayar)
c.
Rawat
Inap
i.
Pasien
menyelesaikan administrasi Rawat Inap.
3. Jangka Waktu Pelayanan
a. Tergantung jenis pemeriksaan medis,
penunjang, dan indikasi medis (waktu pelayanan tidak seragam untuk
masing-masing pasien dan klinik).
4. Biaya/Tarif
1) Umum/BPJS Ketenagakerjaan/Asuransi
Lain : sesuai peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
2) Peserta BPJS Kesehatan : sesuai
Perturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan.
5. Produk Layanan
รพ Pelayanan Rawat Jalan
6.
Penyedia
Sistem RME/SIMRS
Vendor SIMRS yang amanah dan professional dapat melayani di seluruh
Indonesia, Hubungi PT. Cendana Teknika Utama, Ruko Permata Griyashanta NR. 24, Jl. Soekarno-Hatta, Kel. Mojolangu, Kec. Lowokwaru, Kota Malang,
Provinsi Jawa Timur 65142. Whatsapp : 0852-3430-3837
